Merasa Bersih, Ahok Tantang Semua Cagub DKI Pembuktian Harta Terbalik
Selasa, 06 September 2016 – 15:58 WIB
Sebelumnya, Anggota DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku, tidak dapat membayangkan kalau nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 70 ayat 3 huruf a, UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang diajukan Ahok.
Karena dikhawatirkan nantinya semakin banyak penyalahgunaan kewenangan dari petahana, saat kembali mengikuti pilkada.
"Apalagi saat ini pun (penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pilkada,red) sejatinya sudah seringkali terjadi," ujar Sufmi mewakili DPR pada lanjutan sidang pemeriksaan pendahuluan PUU yang diajukan Ahok di Gedung MK, Senin (5/9). (gir/jpnn)
JAKARTA - Aksi Basuki Tjahaja Purnama kembali menarik perhatian. Setelah sebelumnya mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS