Merasa Bersih, Nurhayati Langsung Banding
Kamis, 18 Oktober 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi di alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (18/10) malam. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu tetap bersikukuh tak bersalah sebagaimana vonis pengadilan.
"Setelah berdiskusi dengan penasehat hukum maka saya akan mengajukan banding," ujar Nurhayati saat diberi kesempatan menanggapi vonis oleh majelis yang diketuai Suhartoyo.
Saat ditemui usai persidangan, Nurhayati mengaku tabah dan ikhlas menghadapi vonis tersebut. Berkali-kali, saat keluar dari ruang sidang, ia mengungkapkan bahwa ia tak bersalah dalam kasus dugaan suap itu karena uang yang dianggap suap telah dikembalikan.
"Saya yakin ada pahalanya. Saya tidak menyimpan dendam dan sakit, dan Tuhan yang nanti seadil-adilnya akan memberi balasan, pungkas Wa Ode.
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi di alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati akan mengajukan banding atas vonis majelis
BERITA TERKAIT
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP