Merasa Bersih, Nurhayati Langsung Banding

Merasa Bersih, Nurhayati Langsung Banding
Merasa Bersih, Nurhayati Langsung Banding
Seperti diketahui, Nurhayati dinyatakan terbukti menerima uang senilai Rp 6,25 miliar dari pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Abraham Noach Mambu dan Paul Nelwan. Uang diberikan agar Nurhayati selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah mendapat jatah anggaran DPID dalam pembahasan di Badan Anggaran.

Selain itu, Nurhayati juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang Rp 50,5 miliar  dalam rekening pribadinya di Bank Mandiri. Uang itu ia belanjakan dan investasikan agar tidak ditelusuri asal-usulnya. Harta kekayaan Nurhayati juga tidak dilaporkan ke LHKPN.(flo/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi di alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati akan mengajukan banding atas vonis majelis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News