Merasa Bersih, Nurhayati Tetap Siap Dibui

Merasa Bersih, Nurhayati Tetap Siap Dibui
Merasa Bersih, Nurhayati Tetap Siap Dibui
Sebelumnya Nurhayati didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nurhayati diduga menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011. Uang itu diberikan agar Nurhayati selaku anggota banggar DPR yang mempunyai kewenangan membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.(fat/jpnn)

JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi terdakwa kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati tetap meyakini bahwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News