Merasa Dibodohi, Warga Ogah Bayar Sewa Pada KAI
"PT KAI jangan membodohi kami. BPN (Badan Pertanahan Nasional) juga harus memproses ini secara benar," kata Muhammad Ridwan, warga.
Menurut Ridwan, setidaknya terdapat 50 KK yang menolak jika tanah negara yang disewa itu disertifikatkan menjadi milik PT KAI.
Ditegaskan dalam pasal 45 PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, bila hak pakai atas nama Departemen Perhubungan, PJKA tidak bisa dialihkan kepada PT KAI.
"Masyarakat sekarang sudah cerdas. Kami harapkan mereka fair. Tidak ada yang disembunyikan," ucap dia.
Menurut Ridwan, warga yang setuju dengan penyertifikatan lahan adalah yang telah membubuhkan tanda tangan persetujuan.
Namun, setelah dikroscek door-to-door, seluruh warga menyatakan penolakan.
"Nah, ini kan menjadi bukti bahwa mereka sudah menutupi satu kebenaran," ungkapnya.
Ridwan bersama warga lain tidak bermaksud menguasai lahan milik negara tersebut bila PT KAI tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.
Warga di Kelurahan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jatim bergolak. Sebanyak 50 kepala keluarga (KK) menolak rencana sertifikasi tanah dari PT KAI.
- Hari Pahlawan Nasional: KAI Ajak Puluhan Anak Fashion Show di LRT Jabodebek
- 8 Orang Tewas Gegara Menerobos Palang Perlintasan Kereta Api Daop 2 Bandung
- KAI Perkuat Komitmen Menjaga Keandalan Prasarana Kereta Api
- Musim Hujan, KAI Hadirkan Fasilitas Baru untuk Kenyamanan Penumpang LRT Jabodebek
- Menteri Nusron Wahid Diminta Presiden Concern Menata Ulang Tanah Negara
- Selama 6 Bulan, 117 Teknisi KAI Selesaikan Diklat Modul Perawatan Sarana Perkeretaapian