Merasa Dibodohi, Warga Ogah Bayar Sewa Pada KAI

"PT KAI jangan membodohi kami. BPN (Badan Pertanahan Nasional) juga harus memproses ini secara benar," kata Muhammad Ridwan, warga.
Menurut Ridwan, setidaknya terdapat 50 KK yang menolak jika tanah negara yang disewa itu disertifikatkan menjadi milik PT KAI.
Ditegaskan dalam pasal 45 PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, bila hak pakai atas nama Departemen Perhubungan, PJKA tidak bisa dialihkan kepada PT KAI.
"Masyarakat sekarang sudah cerdas. Kami harapkan mereka fair. Tidak ada yang disembunyikan," ucap dia.
Menurut Ridwan, warga yang setuju dengan penyertifikatan lahan adalah yang telah membubuhkan tanda tangan persetujuan.
Namun, setelah dikroscek door-to-door, seluruh warga menyatakan penolakan.
"Nah, ini kan menjadi bukti bahwa mereka sudah menutupi satu kebenaran," ungkapnya.
Ridwan bersama warga lain tidak bermaksud menguasai lahan milik negara tersebut bila PT KAI tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.
Warga di Kelurahan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jatim bergolak. Sebanyak 50 kepala keluarga (KK) menolak rencana sertifikasi tanah dari PT KAI.
- H-1 Lebaran, 21.641 Penumpang Naik dari Stasiun Daop 8 Surabaya
- Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi Mulai Jumat sampai Minggu
- Perjalanan 18 Kereta Api Terlambat Akibat Genangan Air di Batang
- KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Sepeda Motor dengan Perlindungan Asuransi
- Hadapi Lonjakan Puncak Pengiriman, KAI Logistik Lakukan Berbagai Persiapan
- Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran, KAI Jamin Distribusi BBM Aman & Tepat Waktu