Merasa Dibungkam, Donald Trump Gugat Twitter, Facebook, dan Google
jpnn.com - Donald Trump melemparkan gugatan ke Twitter Inc, Facebook Inc, dan Alphabet Inc yang dinilai telah membungkam pendapat golongan konservatif.
Gugatan class action itu juga ditujukan kepada pimpinan perusahaan-perusahaan tersebut.
Berkas gugatan diajukan ke Pengadilan Distrik di Miami menilai media sosial tersebut melanggar kebebasan berekspresi yang dituangkan di Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Dengan gugatan class action, mantan Presiden AS itu akan mewakili pengguna Facebook, Twitter, dan YouTube dari Google yang merasa dibungkam.
Donald Trump mengajukan tiga berkas sekaligus, masing-masing menggugat Mark Zuckerberg dan Facebook, Twitter dan Jack Dorsey, serta Google dan Sundar Pichai.
"Kami akan mendapatkan kemenangan bersejarah untuk kebebasan Amerika dan di saat yang bersamaan, kebebasan berekspresi," kata Trump saat konferensi pers di New Jersey.
Perwakilan Twitter menolak menjawab, sementara Facebook dan Google belum mengeluarkan pernyataan.
Trump sejak awal tahun ini kehilangan akses ke media sosial karena penyelenggara memblokir akun-akun miliknya, buntut dari dukungan sang mantan presiden terhadap kekerasan yang berlangsung di sana.
Donald Trump melemparkan gugatan ke Twitter Inc, Facebook Inc, dan Alphabet Inc yang dinilai telah membungkam pendapat golongan konservatif.
- Pesawat PSA Airlines dan Heli Militer Tabrakan di Udara, Donald Trump Murka
- Donald Trump Dilantik, Upbit Indonesia Analisis Dampaknya bagi Industri Kripto di RI
- LBH Pelita Umat Kecam Ide Trump Merelokasi Warga Jalur Gaza
- Presiden Trump Sebut Microsoft Tertarik Mengambil Alih TikTok
- Waka MPR Sebut Usulan Trump soal Relokasi Warga Gaza sebagai Upaya Pembersihan Etnis
- Ancaman Trump Berhasil, Kolombia Turuti Kemauan AS soal Imigran Ilegal