Merasa Dicampakkan oleh Heru Budi, PJLP Mengadu ke DPRD

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Jakarta Barat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta.
Hal tersebut lantaran mereka tidak terima aturan yang dibuat oleh Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono terkait usia maksimal PJLP.
Perwakilan PJLP UPK Badan Air Jakarta Barat Azwar Laware mengaku dirinya bersama rekan-rekan merasa dicampakkan.
Azwar dan rekan-rekan PJLP lainnya lalu mengadu ke DPRD DKI.
Tujuan mereka yakni agar Heru meninjau ulang aturan batas usia dan memberikan mereka tambahan satu tahun lagi.
Menurutnya, dahulu tidak banyak yang minat bergabung sebagai PJLP karena gaji yang kecil, tetapi kerjaan banyak dan berat.
"Sejak berdirinya UPK, dulu masih PHL namanya, yang mau bekerja itu yang tua-tua. Yang muda-muda diajak buat apa? Gajinya kecil, kerjaannya banyak," kata Azwar, Jumat (30/12).
Selang beberapa waktu, PHL diganti statusnya oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi PJLP.
Sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Jakarta Barat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta.
- Brando Susanto: Pangan Murah Food Station Konkret Penuhi Kebutuhan Warga Jakarta Menjelang Idulfitri 2025
- DPRD DKI Desak Pengelola Segera Atasi Bau Sampah RDF Rorotan yang Mengganggu Warga
- Pemprov Jakarta Mencairkan THR PJLP, Paling Lambat 21 Maret 2025
- Dukung Pembangunan Masjid di PIK, DPRD DKI: Simbol Harmoni dan Toleransi Beragama
- Ima Mahdiah Sebut Proyek 100 Persen Air Bersih Jadi Quick Wins Pramono-Rano
- Rano Karno Bakal Lanjutkan Ide Heru Budi untuk Bangun Pulau Sampah