Merasa Dicampakkan oleh Heru Budi, PJLP Mengadu ke DPRD

Merasa Dicampakkan oleh Heru Budi, PJLP Mengadu ke DPRD
Sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Jakarta Barat saat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/12). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

Para pekerja mendapatkan gaji yang lebih layak dengan tugas dan pokok dan fungsi yang lebih jelas.

Namun, dia dan rekan-rekan malah dicampakkan oleh Heru Budi karena aturan batas usia.

"Setelah sekarang tinggal pemeliharaan, lokasinya sudah steril, pekerjannya agak enteng, gajinya sudah besar, malah kami yang dianggap perintis kok dicampakkan? Hanya itu saja yang saya sayangkan," tuturnya.

Adapun Heru Budi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP kini mengatur batas usia maksimal PJLP adalah 56 tahun.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Sigit Wijatmoko menyebut Pemprov telah melakukan penghitungan jumlah PJLP yang berusia atau lebih dari 56 tahun. Dari 85.310 PJLP, jumlah yang terancam terkena PHK tak sampai 1.000 orang.

"Kami sudah hitung kok dari postur profile melalui PJLP, itu kecil kok angkanya (PJLP berusia 56 tahun yang akan dipecat) enggak sampai seribu, kecil," ujar Sigit. (mcr4/jpnn)

Sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Jakarta Barat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News