Merasa Dicueki DPR, DPD Tuding 84 UU Rugikan Daerah

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mensinyalir ada sekitar 84 Undang-Undang (UU) yang disyahkan DPR tanpa melibatkan DPD. UU tersebut menurut anggota DPD, I Wayan Sudirta berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.
Data tersebut diungkap I Wayan Sudirta dalam acara diskusi "UU MD3 dan Proses Legislasi Model Tripartit?", di press room DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (12/9).
"Dari 84 UU tersebut, yang sangat merugikan daerah adalah UU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. DPD berpandangan, UU tersebut merugikan daerah," kata I Wayan Sudirta.
Padahal lanjut senator asal Provinsi Bali itu, semenjak tahun 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memerintahkan DPR agar melibatkan DPD pada setiap proses UU yang terkait dengan kepentingan daerah.
"Faktanya, DPR tidak pernah melibatkan DPD baik dalam proses pengambilan keputusan pertama maupun kedua," tegasnya.
Mestinya kata Ketua Tim Litigasi Judicial Review DPD tersebut, oknum anggota DPR yang terlibat mengabaikan putusan MK di-recall saja oleh partai politik yang mengusungnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mensinyalir ada sekitar 84 Undang-Undang (UU) yang disyahkan DPR tanpa melibatkan DPD. UU tersebut menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi