Merasa Dicueki DPR, DPD Tuding 84 UU Rugikan Daerah

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mensinyalir ada sekitar 84 Undang-Undang (UU) yang disyahkan DPR tanpa melibatkan DPD. UU tersebut menurut anggota DPD, I Wayan Sudirta berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.
Data tersebut diungkap I Wayan Sudirta dalam acara diskusi "UU MD3 dan Proses Legislasi Model Tripartit?", di press room DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (12/9).
"Dari 84 UU tersebut, yang sangat merugikan daerah adalah UU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. DPD berpandangan, UU tersebut merugikan daerah," kata I Wayan Sudirta.
Padahal lanjut senator asal Provinsi Bali itu, semenjak tahun 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memerintahkan DPR agar melibatkan DPD pada setiap proses UU yang terkait dengan kepentingan daerah.
"Faktanya, DPR tidak pernah melibatkan DPD baik dalam proses pengambilan keputusan pertama maupun kedua," tegasnya.
Mestinya kata Ketua Tim Litigasi Judicial Review DPD tersebut, oknum anggota DPR yang terlibat mengabaikan putusan MK di-recall saja oleh partai politik yang mengusungnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mensinyalir ada sekitar 84 Undang-Undang (UU) yang disyahkan DPR tanpa melibatkan DPD. UU tersebut menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara