Merasa Dicuekin, Menteri Bentak TKA asal Tiongkok

Merasa Dicuekin, Menteri Bentak TKA asal Tiongkok
Sebanyak 19 buruh Tiongkok yang bekerja di pabrik peleburan baja PT Huaxing, Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, bilangan A Yani, Kota Bogor, untuk menjalani pemeriksaan. Foto: Romdhoni/Radar Bogor/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Sebuah pabrik peleburan baja di Cileungsi, Kabupaten Bogor, selama ini bebas mempekerjakan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Belasan di antaranya diduga melanggar izin.

Fakta itu bahkan harus diungkap sendiri oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, kemarin (28/12).

Dalam inspeksi mendadak (sidak) ke PT Huaxing, Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Menteri Hanif menemukan be­lasan TKA Tiongkok yang terin­dikasi melanggar izin kerja.

Dari hasil pemeriksaan semen­tara, PT Huaxing mempekerjakan 40 TKA legal dan mengantongi izin tinggal serta kerja. Namun temuan menteri, 18 di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran izin kerja.

”Mereka yang terindikasi pelanggaran izin kerja, dibawa ke tahanan Imigrasi, untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakerjaan dan Imigrasi,” kata Hanif kepada pewarta.

Pada sidak tersebut, Hanif sempat membentak para TKA karena bertindak kurang kooperatif. Alih-alih mendengarkan imbauan, mereka malah asyik menelepon atau bicara dengan rekannya.

”Sit down please,” kata Menaker dalam nada tinggi.

Para TKA itu akhirnya duduk dan mendengarkan penjelasan Hanif. ”Indonesia negara terbuka. Orang asing boleh bekerja. Namun harus sesuai peraturan. Jika melanggar ada sanksi, bahkan dideportasi,” tegas Hanif.

JPNN.com - Sebuah pabrik peleburan baja di Cileungsi, Kabupaten Bogor, selama ini bebas mempekerjakan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News