Merasa Dicuekin, Menteri Bentak TKA asal Tiongkok
Dalam siaran persnya, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno menyebut, dari ke-38 TKA tersebut, 36 di antaranya pria dan dua wanita.
Pelanggaran izin yang dimaksud antara lain bekerja tidak sesuai jabatannya. Semisal, teknisi listrik tapi menjadi marketing.
Ada juga pelanggaran lokasi kerja, seperti izinnya di Tangerang ternyata bekerja di Bogor.
Dari hasil pemeriksaan akan diketahui sanksi yang diterapkan sesuai dengan pelanggarannya. Apakah TKA tersebut akan dilakukan pembinaan, denda atau dideportasi.
Rata-rata, TKA Tiongkok tersebut sudah bekerja antara dua bulan hingga satu tahun.
Kepala Imigrasi Kelas I Bogor, Herman Lukman, tadi malam langsung menjemput para TKA itu, dan membawanya ke kantor Imigrasi di bilangan A Yani, Kota Bogor.
Sebanyak 19 TKA asal Tiongkok itu akan menjalani pemeriksaan gelombang pertama. Mereka akan diperiksa perizinan serta berbagai kelengkapan surat lainnya.
”Kami masih periksa secara mendalam dan insentif semuanya,” kata dia.
JPNN.com - Sebuah pabrik peleburan baja di Cileungsi, Kabupaten Bogor, selama ini bebas mempekerjakan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok.
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang