Merasa Dicuekin, Menteri Bentak TKA asal Tiongkok

Merasa Dicuekin, Menteri Bentak TKA asal Tiongkok
Sebanyak 19 buruh Tiongkok yang bekerja di pabrik peleburan baja PT Huaxing, Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, bilangan A Yani, Kota Bogor, untuk menjalani pemeriksaan. Foto: Romdhoni/Radar Bogor/JPNN.com

Kemenaker pun tidak menampik banyaknya laporan terkait TKA yang diduga ilegal. Sejauh ini, klaim dia, semua laporan itu ditindaklanjuti dengan cara berkoordinasi lintas instansi.

Terutama pemda dan imigrasi. Kemudian, pengawas dibantu pihak terkait akan turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi ke perusahaan yang terindikasi mempekerjakan TKA ilegal.

”Kami juga terus melakukan pengawasan secara periodik dan pemeriksaan TKA (legal), apakah sesuai (antara rencana dan jabatan),” ungkapnya.

Dia menambahkan, jumlah pengawas masih akan terus bertambah seiring penyesuaian urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di pusat dan provinsi.

Penyesuaian yang diatur di UU Pemda tersebut diyakini akan memperkuat sistem pengawasan. ”(Pengawas) yang di daerah-daerah jumlahnya masih dihitung, ini masih proses,” imbuhnya.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, pemerintah mestinya mencari cara lain untuk memperkuat pengawasan itu.

Misal, mengelola dana pengembangan keahlian dan keterampilan (DPKK) USD 100 per TKA per jabatan per bulan untuk memaksimalkan koordinasi dengan instansi lain.

”Harusnya dengan isu TKA ilegal ini, anggaran pengawas ketenagakerjaan ditingkatkan, baik pusat maupun provinsi,” ucapnya.

JPNN.com - Sebuah pabrik peleburan baja di Cileungsi, Kabupaten Bogor, selama ini bebas mempekerjakan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News