Merasa Dicurangi Pada Seleksi CASN 2021? Laporkan ke Ombudsman
Antara lain, scan/foto KTP, dokumen registrasi kartu SSCASN dan bukti-bukti yang berkaitan dengan aduan.
Ombudsman menerima laporan dan aduan dari tiga pihak.
Yaitu, perorangan/korban langsung, kelompok masyarakat yang menjadi korban langsung dan pihak-pihak yang menerima kuasa dari korban.
Dia menegaskan laporan/aduan kepada Ombudsman hanya dapat dilakukan setelah pengadu melaporkan hal tersebut ke instansi bersangkutan.
Setidaknya ada enam tahapan penanganan aduan yang akan dilakukan oleh Ombudsman.
Pertama, pelapor diharapkan membuat laporan kepada helpdesk instansi bersangkutan.
Kedua, pelapor menyampaikan laporan/keberatan/sanggahan atas ketidaklulusannya pada seleksi CASN kepada Ombudsman lewat posko pengaduan secara fisik atau virtual.
Ketiga, jika aduan dilayangkan melewati masa sanggah, maka laporan itu diberikan terlebih dahulu kepada instansi bersangkutan.
Bagi para pelamar yang merasa dicurangi pada seleksi CASN 2021, bisa melaporkannya ke Ombudsman di seluruh Indonesia.
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini
- Pak Taufik Priyono Sebut 2 Formasi CPNS 2024 Kosong Pelamar
- Satgas Saber Pungli & ORI Apresiasi Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar
- KPKNL Jakarta V Dilaporkan ke Ombudsman, Masalah Apa?