Merasa Dicurangi Pada Seleksi CASN 2021? Laporkan ke Ombudsman

Antara lain, scan/foto KTP, dokumen registrasi kartu SSCASN dan bukti-bukti yang berkaitan dengan aduan.
Ombudsman menerima laporan dan aduan dari tiga pihak.
Yaitu, perorangan/korban langsung, kelompok masyarakat yang menjadi korban langsung dan pihak-pihak yang menerima kuasa dari korban.
Dia menegaskan laporan/aduan kepada Ombudsman hanya dapat dilakukan setelah pengadu melaporkan hal tersebut ke instansi bersangkutan.
Setidaknya ada enam tahapan penanganan aduan yang akan dilakukan oleh Ombudsman.
Pertama, pelapor diharapkan membuat laporan kepada helpdesk instansi bersangkutan.
Kedua, pelapor menyampaikan laporan/keberatan/sanggahan atas ketidaklulusannya pada seleksi CASN kepada Ombudsman lewat posko pengaduan secara fisik atau virtual.
Ketiga, jika aduan dilayangkan melewati masa sanggah, maka laporan itu diberikan terlebih dahulu kepada instansi bersangkutan.
Bagi para pelamar yang merasa dicurangi pada seleksi CASN 2021, bisa melaporkannya ke Ombudsman di seluruh Indonesia.
- Perbaikan Jalan Pantura Kaligawe Rampung, Ombudsman Dorong Pemantauan Rutin
- Pendamping Desa yang Dipecat Kemendes Melapor kepada Ombudsman
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Sttt, Jangan Kaget Sebegini Nilai Kerugian Adanya Pagar Laut Ilegal