Merasa Dicurangi Pada Seleksi CASN 2021? Laporkan ke Ombudsman

Merasa Dicurangi Pada Seleksi CASN 2021? Laporkan ke Ombudsman
Tangkapan Layar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng memberi keterangan pers terkait pembukaan posko pengaduan seleksi CASN 2021 secara virtual di Jakarta, Selasa (3/8/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Antara lain, scan/foto KTP, dokumen registrasi kartu SSCASN dan bukti-bukti yang berkaitan dengan aduan.

Ombudsman menerima laporan dan aduan dari tiga pihak.

Yaitu, perorangan/korban langsung, kelompok masyarakat yang menjadi korban langsung dan pihak-pihak yang menerima kuasa dari korban.

Dia menegaskan laporan/aduan kepada Ombudsman hanya dapat dilakukan setelah pengadu melaporkan hal tersebut ke instansi bersangkutan.

Setidaknya ada enam tahapan penanganan aduan yang akan dilakukan oleh Ombudsman.

Pertama, pelapor diharapkan membuat laporan kepada helpdesk instansi bersangkutan.

Kedua, pelapor menyampaikan laporan/keberatan/sanggahan atas ketidaklulusannya pada seleksi CASN kepada Ombudsman lewat posko pengaduan secara fisik atau virtual.

Ketiga, jika aduan dilayangkan melewati masa sanggah, maka laporan itu diberikan terlebih dahulu kepada instansi bersangkutan.

Bagi para pelamar yang merasa dicurangi pada seleksi CASN 2021, bisa melaporkannya ke Ombudsman di seluruh Indonesia.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News