Merasa Didiskriminasi, PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Komaruddin merasa aneh dengan sikap dua pimpinan Bawaslu, Abhan dan Mochammad Afifuddin.
Pasalnya, ada cukup banyak parpol diduga menayangkan iklan di media, tapi hanya PSI yang kasusnya ditindaklanjuti.
Anehnya lagi, Bawaslu sampai meminta Bareskrim Polri menetapkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen Chandra Wiguna sebagai tersangka dalam waktu 14 hari.
"Ini disebut temuan Bawaslu (dugaan pelanggaran kampanye PSI). Tapi kenapa banyak partai lain melakukan hal yang sama, namun anggota Bawaslu tidak melakukan hal yang sama," ujar Komaruddin di Jakarta, Rabu (23/5).
Menurut Komaruddin, keanehan inilah yang kemudian membawa partainya mengadukan Abhan dan Afifuddin ke DKPP.
"Kami melaporkan keduanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," ucapnya.
Komaruddin berharap DKPP segera menindaklanjuti pengaduan mereka. Jangan sampai sikap penyelenggara yang tidak profesional membuat penyelenggaraan pemilu serentak 2019 tercederai.
Bawaslu diketahui sebelumnya menyebut telah terjadi dugaan pelanggaran kampanye oleh PSI. Bawaslu bahkan telah meminta Bareskrim menetapkan Raja Juli dan Chandra ke Bareskrim sebagai tersangka.
PSI resmi laporkan Bawaslu ke DKPP karena merasa mendapat perlakuan diskriminatif dari lembaga tersebut
- PSI: Publikasi OCCRP soal Jokowi Adalah Suara Barisan Sakit Hati
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- PSI DKI Jakarta Ucapkan Selamat Kepada Pramono-Rano