Merasa Difitnah, Kubu Buni Yani Ancam Polisikan Ahok

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian berencana melaporkan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atas tuduhan pencemaran nama baik.
Hal ini, Aldwin sampaikan usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
Menurut dia, pria yang akrab disapa Ahok itu sudah menyampaikan tuduhan bernada fitnah kepada kliennya. Ahok, lanjut dia, mengatakan bahwa Buni sudah menipu dengan menyebarkan video pelintiran terkait surah Almaidah 51.
"Kami akan laporkan juga itu. Pak Ahok bilang menipu. Menipu di mana? Kalu menipu itu nanti ada yang dia (Buni Yani) manipulasi," kata Aldwin di Bareksrim Polri.
Sementara itu, Aldwin mengklaim, kliennya tidak pernah memanipulasi video terkait pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September. Buni hanya mengambil video berdurasi 31 detik dari media online bernama NKRI.
Aldwin bahkan menunjukkan bukti berupa capture gambar di media sosial kepada wartawan, di mana Ahok menyampaikan tuduhan bahwa kliennya seorang penipu. "Itu fitnah nanti akan kami proses itu," imbuh dia.
Namun demikian, Aldwin mengaku, pihaknya masih mempelajari dugaan pencemaran nama baik itu untuk dilaporkan sebagai delik aduan. Dia mengklaim, sudah membentuk tim ahli untuk mempelajari kasus itu.
"Secepatnya kami laporkan. Ini kami masih kaji," tandas dia.
JAKARTA - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian berencana melaporkan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atas tuduhan pencemaran nama
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg