Merasa Difitnah, Mantan Rektor UNJ Gugat Menristekdikti
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir memberhentikan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Djaali berbuntut panjang.
Merasa tidak melakukan apa yang disangkakan kepadanya, Prof Djaali mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas keputusan Menteri Nasir.
Djaali merasa dirinya telah difitnah melakukan aksi jual beli ijazah, membiarkan plagiarisme, tidak melaksanakan fungsi pembimbingan yang memadai, dan menyalahgunakan wewenang sebagai ketua senat UNJ.
"Saya sudah difitnah. Apa yang dituduhkan ke saya tidak benar. Saya menggugat ke PTUN Jakarta untuk mengembalikan nama baik dan bukan karena ingin jadi rektor lagi," ujar Djaali kepada wartawan, Senin (22/1).
Dia pun memertanyakan tuduhan Kemenristekdikti tentang adanya jual beli ijazah.
Sebab, sejak dirinya diberhentikan pada September 2017, belum satu pun magister atau doktor yang dibatalkan gelarnya karena ijazahnya dibeli.
"Kalau menuduh tanpa barang bukti bahaya loh. Saya merasa terzalimi karena hak-hak saya sebagai dosen pun dicabut. Bahkan gelar profesor saya yang ditetapkan lewat Keppres dicopot Menristekdikti," ujarnya.
Dia menjelaskan, sejak berstatus PNS 40 tahun lalu dan menjadi dosen pembimbing sejak 1985, sudah 300 mahasiswa yang dibimbing.
Prof Djaali mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas putusan Menristekdikti yang memecatnya dari jabatan rektor UNJ.
- Upaya CoinEx Charity dan UNJ Meningkatkan Pendidikan Blockchain di Indonesia
- SMA Labschool Jakarta Wakili Indonesia di Ajang HMUN 2024, Bangun Jejaring Internasional
- UNJ Menggelar MAC: Mencari Bibit Atlet Bela Diri Menuju Kancah Internasional
- Resmi Menjadi Rektor UNJ 2 Periode, Prof. Komarudin Teringat Peristiwa Mei 2020
- Rektor UNJ Apresiasi Gagasan Prof Supadi tentang Kepemimpinan Digital Kepala Sekolah
- Sempat Turun Peringkat, Akreditasi UNJ Memelesat dalam 5 Tahun