Merasa Difitnah, Taufiqurrahman Gerindra Polisikan Rian Ernest PSI
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Taufiqurrahman membuat laporan pengaduan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/7). Terlapornya adalah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest.
Laporan Taufiqurrahman teregister dengan nomor LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum bertanggal 18 Juli 2019. Menurut Taufiqurrahman, wakil ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PDI DKI Jakarta itu telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya.
“Saya merasa dirugikan. Saya anggota DPRD DKI, saya punya konstituen tahun 2014,” ujar Taufiqurrahman usai membuat laporan.
Untuk melengkapi laporan itu, Taufiqurrahman membawa barang bukti berupa video pernyataan Rian. Legislator Gerindra di DPRD DKI itu menggunakan Pasal 310 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1, 2 UU Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Hukum Pidana untuk memerkarakan Rian yang juga mantan staf ahli Basuki T Purnama saat menjadi Gubernur DKI itu.
Taufiqurrahman menuturkan, dirinya dirugikan karena pernyataan Rian yang menyebut adanya dugaan politik uang pada saat proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Menurut Taufiq, pernyataan Rian menggangu kinerja pansus pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Karena itu Taufiq menantang Rian agar membuktikan tuduhan itu. "Ayo buktikan omongannya, buktikan tuduhannya," tegas Taufiqurrahman.(cuy/jpnn)
Anggota DPRD DKI dari Partai Gerindra Taufiqurrahman melaporkan politikus PSI Rian Ernest ke Polda Metro Jaya. Taufiq merasa difitnah oleh pernyataan Rian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tegas! Kawendra Desak Bos Semen Singa Merah Bertanggung Jawab kepada Masyarakat Jember
- Usulan Anggota DPRD DKI: Warga Terlibat Tawuran Wajib Ikut Pendidikan Militer
- Pemprov DKI Cabut Bantuan untuk Ratusan Siswa, Anggota DPRD Geram
- PSI DKI Jakarta Ucapkan Selamat Kepada Pramono-Rano
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Muzani Gerindra Bocorkan Isi Pembicaraan dalam Pertemuan Prabowo-Jokowi, Hm..