Merasa Difitnah, Walikota Polisikan Wartawan
Selasa, 14 Mei 2013 – 11:14 WIB
Namun berdasarkan undang-undang pers, walikota sejatinya masih memiliki hak jawab untuk mengklarifikasi. Jika hak jawab tersebut diabaikan koran yang bersangkutan maka bisa melalui jalur hukum. "Kalau wartawan tersebut merasa ada kekeliruan pada pemberitaan tersebut maka harus ada koreksi dari media yang menerbitkan," pungkasnya.(ddq/ndy)
TARAKAN - Walikota Tarakan H Udin Hianggio akan melaporkan wartawan salah satu koran bulanan dengan sangkaan pencemaran nama baik kepada pihak kepolisian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Kiai Maruf Amin Sebut Ponpes Al Falah Ploso Pabrik Kiai
- Ibu, Ayah, dan Adik Meninggal Ditabrak Pengendara Mabuk, Alda Kini Sebatang Kara
- Kawanan Gajah Liar Masuk Permukiman & Merusak 7 Rumah Warga di Tanggamus Lampung
- 100 Tahun Al Falah Ploso: Gus Muhaimin Beruntung Dibimbing Kiai Nurul Huda Djazuli
- Jembatan Gantung di Lubuklinggau Putus, 8 Orang Terluka, Begini Kondisinya