Merasa Dihina, A Panggil Teman-temannya, Peristiwa Mengerikan Terjadi
Jumat, 29 Juli 2022 – 15:22 WIB

Konferensi pers kasus penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap lima warga, bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (29/7). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Kelima pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Kekerasa yang Dilakukan Bersama-sama Terhadap Orang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi menangkap sekelompok orang yang menganiaya lima warga di sekitar Pasar Sumber Arta, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin (25/7) malam, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api