Merasa Diintimidasi & Difitnah, Ketum Guru Honorer Negeri Menyomasi Kepsek
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih menyomasi kepala sekolah (kepsek) tempatnya mengajar.
Langkah somasi itu ditempuh Heti karena sudah tak tahan mendapatkan perlakuan tidak adil dari kepala sekolah atau kepsek di SDN 8 Cilegon.
"Saya terpaksa menempuh jalur hukum karena tidak tahan lagi didiskriminasi, difitnah oleh kepsek saya," kata Heti kepada JPNN.com, Senin (24/1).
Dia menyebutkan sejumlah alasan hingga menempuh jalur hukum berupa menyomasi kepsek, yaitu:
1. Sebagai guru di SDN 8 Cilegon dengan Surat Keputusan (SK) kepala sekolah Nomor : 026/SD-CLG.VIII/TKS/2021 tanggal 4 Januari 2021 yang ditandatangani Kepsek Hj. Sadiyah, M.M.Pd, Heti masih mempunyai kewajiban untuk mengajar, melakukan kegiatan kedinasan yang berhubungan dan untuk kepentingan sekolah serta masih berhak menerima gaji/honor;
2. Masih ada gaji yang belum dibayarkan yaitu di bulan Juli 2021.
3. Kepsek Hj. Sadiyah, MM.Pd selalu melontarkan kalimat “Udah kamu berhenti ajah, jangan ngajar di sekolah ini, dana BOS juga habis sama kamu” dengan adanya kalimat tersebut yang berulang-ulang apalagi dilontarkan di depan Dewan Guru dan wali murid, Heti merasa merasa difitnah dan atau dicemarkan nama baiknya atas tuduhan tersebut
4. Heti merasa diintimidasi dengan adanya tindakan dari Kepala SDN 8 Cilegon yang memaksanya mengundurkan diri sebagai guru di Sekolah tersebut.
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus PG Seluruh Indonesia Heti Kustrianingsih mengajukan somasi terhadap kepsek karena merasa diintimidasi dan difitnah.
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata, Ketua ASN PPPK Protes
- Disdik Biak Sediakan 251 Formasi Guru PPPK, Kamaruddin Berharap Begini
- 5 Berita Terpopuler: Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti, Data Seleksi Administrasi PPPK Sudah Keluar, Sikapi dengan Bijak
- Guru Pengin Sejahtera? Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut 3 Syarat Utama
- Kasus Guru Honorer Supriyani, Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi Ahli