Merasa Dijebak, Noni Ngamuk di Ruang Sidang, Lihat tuh

Merasa Dijebak, Noni Ngamuk di Ruang Sidang, Lihat tuh
Ningsih alias Noni, 52 tahun, ngamuk di Pengadilan Negeri Luwuk pasca divonis hakim 5 tahun 6 bulan. Nampak, sejumlah Jaksa menenangkan Noni, Kamis (4/8) sekira pukul 11.30 wita. Luwuk Post Foto: ASNAWI ZIKRI/ Luwuk Post/JPNN.com

Dijelaskan, kliennya itu dari Jakarta dan baru 8 hari di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom. Sementara pengakuan Chen, membeli barang haram tersebut sudah tiga pekan lamanya dari Noni. “Kami akan hadirkan saksi-saksi yang ada di Mendono,” tandas Sugianto.

Selain itu, lanjutnya, ada ketimpangan lain yang menurut dia tidak rasional. Seperti, pengakuan penyidik, barang itu ada di bawah kolom lemari kios. Tapi saat itu, Noni ada jauh dari tempat tersebut. 

Kemudian juga dikatakan penyidik, ada transaksi melalui HP baik sms maupun telepon. Tapi file data record itu tidak pernah dibuka. “Waktu itu, kami sempat buka HP blackberry yang dijadikan barang bukti, tapi tidak ada satupun sms atau nomor telepon dari orang lain. Intinya, kami akan melakukan banding,” bebernya.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Nanan Zulkarnaen, menyatakan, hakim menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. “Kalau banding nanti ya di Pangdilan Tinggu Palu,” singkatnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Sekedar diketahui, Noni saat itu ditangkap pihak kepolisian pada bulan Oktober 2015 lalu, di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom. (awi/sam/jpnn)


LUWUK - Ruang sidang di Pengadilan Negeri Luwuk, Sulawesi Tengah, kemarin (4/8) heboh. Gara-garanya, Ningsih alias Noni, 52 tahun, terdakwa kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News