Merasa Dikorbankan Anas, Nazar Minta Bebas
Senin, 09 April 2012 – 21:41 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/4). Nazaruddin yang dituntut tujuh tahun penjara itu tetap bersikukuh tak pernah mengatur proyek Wisma Atlet SEA Games ataupun menerima fee dari proyek yang dikantongi PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk itu.
Nazaruddin menegaskan dirinya sama sekali tak ada kaitannya dengan kasus Wisma Atlet. "Saya tak pernah menerima sepeser pun dari M el Idris dan PT DGI," ucap Nazaruddin.
Dalam pledoi yang dibacakan selama lebih dari satu jam itu, Nazar justru lebih banyak mengulangi tudingan-tudingannya ke Anas Urbaningrum. Di antaranya, Nazar menyebut Anas sebagai pemilik perusahaan Anugrah Nusantara yang berkantor di Permai Tower. Nazar juga menepis kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, bahwa Anas hanya datang untuk bertamu.
Untuk menguatkan bantahannya itu, Anas membeber tentang gaji bulanan untuk Anas. "Yulianis mengatakan Anas ke kantor setiap hari Jumat hanya untuk bertamu. Mana ada orang bertamu tapi mendapat gaji bulanan," ucapnya.
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons