Merasa Dikorbankan Anas, Nazar Minta Bebas
Senin, 09 April 2012 – 21:41 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/4). Nazaruddin yang dituntut tujuh tahun penjara itu tetap bersikukuh tak pernah mengatur proyek Wisma Atlet SEA Games ataupun menerima fee dari proyek yang dikantongi PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk itu.
Nazaruddin menegaskan dirinya sama sekali tak ada kaitannya dengan kasus Wisma Atlet. "Saya tak pernah menerima sepeser pun dari M el Idris dan PT DGI," ucap Nazaruddin.
Dalam pledoi yang dibacakan selama lebih dari satu jam itu, Nazar justru lebih banyak mengulangi tudingan-tudingannya ke Anas Urbaningrum. Di antaranya, Nazar menyebut Anas sebagai pemilik perusahaan Anugrah Nusantara yang berkantor di Permai Tower. Nazar juga menepis kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, bahwa Anas hanya datang untuk bertamu.
Untuk menguatkan bantahannya itu, Anas membeber tentang gaji bulanan untuk Anas. "Yulianis mengatakan Anas ke kantor setiap hari Jumat hanya untuk bertamu. Mana ada orang bertamu tapi mendapat gaji bulanan," ucapnya.
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya