Merasa Dikorbankan Anas, Nazar Minta Bebas
Senin, 09 April 2012 – 21:41 WIB

M Nazaruddin saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/4). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/4). Nazaruddin yang dituntut tujuh tahun penjara itu tetap bersikukuh tak pernah mengatur proyek Wisma Atlet SEA Games ataupun menerima fee dari proyek yang dikantongi PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk itu.
Nazaruddin menegaskan dirinya sama sekali tak ada kaitannya dengan kasus Wisma Atlet. "Saya tak pernah menerima sepeser pun dari M el Idris dan PT DGI," ucap Nazaruddin.
Dalam pledoi yang dibacakan selama lebih dari satu jam itu, Nazar justru lebih banyak mengulangi tudingan-tudingannya ke Anas Urbaningrum. Di antaranya, Nazar menyebut Anas sebagai pemilik perusahaan Anugrah Nusantara yang berkantor di Permai Tower. Nazar juga menepis kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, bahwa Anas hanya datang untuk bertamu.
Untuk menguatkan bantahannya itu, Anas membeber tentang gaji bulanan untuk Anas. "Yulianis mengatakan Anas ke kantor setiap hari Jumat hanya untuk bertamu. Mana ada orang bertamu tapi mendapat gaji bulanan," ucapnya.
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
BERITA TERKAIT
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia
- 1.000 Hari Pertama Fase Penting Bagi Anak, Orang Tua Jangan Salah Langkah
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025