Merasa Dikorbankan Anas, Nazar Minta Bebas
Senin, 09 April 2012 – 21:41 WIB

M Nazaruddin saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/4). Foto : Arundono W/JPNN
Tak hanya itu, Nazar juga menuding Anas pernah berupaya membebaskan Yulianis dan Oktarina Furi dari jerat KPK. "Dua hari setelah Rosa ditangkap, saya ditelpon Mas Anas agar ke DPP untuk membantu Rina dan Yulianis agar dilindungi dari KPK," bebernya.
Nazar pun menganggap KPK tak kuasa menjerat Anas. "Semua fakta sudah terang benderang, apakah tim penuntut umum KPK tidak pu kpk tdk takut balasan karena telah merekayasa saya. Banyak fakta-fakta direkayasa untuk melindungi Anas," tuturnya.
Karenanya, Nazar minta agar majelis hakim membebeaksnnya dari segala tuntutan. "Mohon majelis hakim membebaskan saya karena dakaan tidak terbukti," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK mengajukan tuntutan agar Nazar dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. JPU meyakini Nazar telah menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT DGI, sebagai fee proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak