Merasa Dikorbankan Anas, Nazar Minta Bebas
Senin, 09 April 2012 – 21:41 WIB
Tak hanya itu, Nazar juga menuding Anas pernah berupaya membebaskan Yulianis dan Oktarina Furi dari jerat KPK. "Dua hari setelah Rosa ditangkap, saya ditelpon Mas Anas agar ke DPP untuk membantu Rina dan Yulianis agar dilindungi dari KPK," bebernya.
Nazar pun menganggap KPK tak kuasa menjerat Anas. "Semua fakta sudah terang benderang, apakah tim penuntut umum KPK tidak pu kpk tdk takut balasan karena telah merekayasa saya. Banyak fakta-fakta direkayasa untuk melindungi Anas," tuturnya.
Karenanya, Nazar minta agar majelis hakim membebeaksnnya dari segala tuntutan. "Mohon majelis hakim membebaskan saya karena dakaan tidak terbukti," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK mengajukan tuntutan agar Nazar dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. JPU meyakini Nazar telah menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT DGI, sebagai fee proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya