Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum. sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kini memasuki babak baru.
Penyebabnya, sang Notaris Emeritus kini mengajukan permohonan praperadilan terhadap Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Permohonan Praperadilan No: 128/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Boyamin Saiman SH, kuasa hukum Wahyudi menyampaikan bahwa kliennya sempat ditahan di Rutan Mabes Polri atas tuduhan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 144/Kelurahan Kenjeran.
“Dua pihak (yang bersengketa) masing-masing mengajukan aanmaning yang sifatnya teguran sukarela, tetapi tidak pernah mengajukan eksekusi. Pak Wahyudi itu justru menjaga kedua belah pihak dengan tidak menyerahkan kepada salah satu pihakpun, tiba-tiba, ada panggilan dari Bareskrim, kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Rabu (18/12/2024)
Menurut Boyamin, penetapan tersangka atas sang notaris emeritus sangatlah prematur dan tidak memiliki unsur pidana, mempertimbangkan fakta di mana belum adanya eksekusi terhadap sertifikat tersebut dan sang notaris tidak pernah melakukan tindakan apa pun dalam rangka menggelapkan sertifikat itu, baik dengan cara menggadaikan atau dengan cara-cara lain.
Di sisi lain, terpantau sidang praperadilan turut dihadiri oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai bentuk keprihatinan organisasi profesi atas kriminalisasi sang Notaris Emeritus.
“Hari ini, Bareskrim belum datang. Sidang selanjutnya panggilan kedua, 23 Desember 2024,” imbuh Boyamin.(ray/jpnn)
Penetapan Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum. sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kini memasuki babak baru.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong