Merasa Dikriminalisasi, Panda Nababan Ajukan Kasasi
Rabu, 19 Oktober 2011 – 19:09 WIB
JAKARTA - Politisi senior PDIP yang divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara penerimaan cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubsenur Senior (DGS) Bank Indonesia, Panda Nababan, berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Panda berharap hakim agung mendengarkan dan mengedepankan hati nuraninya saat membuat keputusan. Patra bahkan menyebut Panda sebagai korban kriminalisasi yang dikreasi sejak awal oleh pihak tertentu, jauh sebelum penyelidikan terhadap dirinya dilaksanakan. Proses hukum atas Panda pun ibarat sinetron yang tayang episode demi episode/
Pengacara Panda, Patra M Zen, menyatakan, hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding telah mengesampingkan fakta bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak bisa membuktikan kliennya melanggar pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. JPU KPK, sebut Patra, tidak bisa menunjukkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan meyakinkan untuk menjerat Panda.
“Klien saya (Panda Nababan, red) akan mengajukan kasasi. Kami berharap, pada saatnya, akan hadir Themis, Dewi Keadilan dan Kebajikan ke dalam jiwa dan semangat Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan memutus perkaranya dengan adil dan berdasar hukum, yang akan memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya,” ujar Patra dalam acara Bedah Buku "Panda Nababan Melawan Peradilan Sesat" di Auditorium Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Politisi senior PDIP yang divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara penerimaan cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubsenur Senior
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng