Merasa Dikriminalisasi, Panda Nababan Ajukan Kasasi
Rabu, 19 Oktober 2011 – 19:09 WIB
Episode pertama dimulai ketika seorang Pimpinan KPK menyatakan di media massa bahwa anggota Komisi III berinisial “PN” yang diduga tersangkut masalah di KPK. Pernyataan itu dimuat di media cetak pada 27 Agustus 2009 itu jauh sebelum proses penyidikan dilakukan.
Panda sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2010. Pada episode ini, kata Patra, secara sistemik dikonstruksikan bahwa Panda Nababan terlibat bahkan menjadi “dalang” kasus travel cek BII yang diterima politisi PDI Perjuangan. Caranya, pemberitaan di media massa dikreasi sedemikian rupa dengan mengaitkan Panda Nababan bersama-sama anggota Komisi IX DPR dari PDIP bertemu Miranda Gultom sebelum fit and proper test.
Saat itu, sebut Patra, berita di media massa menyebut Panda Nababan adalah Koordinator Pemenangan Miranda Gultom. “Tujuannya, hanyalah untuk meyakinkan publik. Di persidangan, Penuntut Umum KPK tidak pernah membuktikan bahwa benar ada posisi Koordinator Pemenangan,” ujar Patra.
JAKARTA - Politisi senior PDIP yang divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara penerimaan cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubsenur Senior
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng