Merasa Dikriminalisasi, Panda Nababan Ajukan Kasasi

Merasa Dikriminalisasi, Panda Nababan Ajukan Kasasi
Merasa Dikriminalisasi, Panda Nababan Ajukan Kasasi

Episode pertama dimulai ketika seorang Pimpinan KPK menyatakan di media massa bahwa anggota Komisi III berinisial “PN” yang diduga tersangkut masalah di KPK. Pernyataan itu dimuat di media cetak pada 27 Agustus 2009 itu jauh sebelum proses penyidikan dilakukan.

Panda sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2010. Pada episode ini, kata Patra, secara sistemik dikonstruksikan bahwa Panda Nababan terlibat bahkan menjadi “dalang” kasus travel cek BII yang diterima politisi PDI Perjuangan. Caranya, pemberitaan di media massa dikreasi sedemikian rupa dengan mengaitkan Panda Nababan bersama-sama anggota Komisi IX DPR dari PDIP bertemu Miranda Gultom sebelum fit and proper test.

Saat itu, sebut Patra, berita di media massa menyebut Panda Nababan adalah Koordinator Pemenangan Miranda Gultom. “Tujuannya, hanyalah untuk meyakinkan publik. Di persidangan, Penuntut Umum KPK tidak pernah membuktikan bahwa benar ada posisi Koordinator Pemenangan,” ujar Patra.

JAKARTA - Politisi senior PDIP yang divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara penerimaan cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubsenur Senior

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News