Merasa Dikriminalisasi, Panda Nababan Ajukan Kasasi
Rabu, 19 Oktober 2011 – 19:09 WIB
Episode selanjutnya ketika Panda ditangkap oleh penyidik KPK pada 28 Januari 2011, di pintu masuk bandara Soekarno-Hatta, saat hendak berangkat ke Batam untuk menghadiri salah satu acara internal PDI Perjuangan. Anehnya, lanjut Patra, setelah Panda dua bulan ditahan di Rutan Salemba Jakarta sama sekali tidak ada pemeriksaan oleh KPK.
“Perampasan kemerdekaan ini hendak memberikan kesan bahwa pihak Penuntut Umum sangat profesional, efektif dan pasti akan bisa membuktikan tuduhan-tuduhan dalam Surat Dakwaannya,” ujar Patra.
Episode ketiga terjadi ketika Panda Nababan dibawa ke persidangan dengan jalan menyamakan dirinya dengan terdakwa lain dalam satu berkas. Tujuannya, seakan-akan Panda sudah bersalah seperti tersangka lain yang mengaku menyuap dan menerima dana.
“Padahal kenyataannya berbeda. Penyuapan tidak pernah dibuktikan dan dituntut pada saat persidangan. Kenapa? Karena sampai saat ini pemberi suapnya tidak pernah dihadirkan di muka persidangan,” lanjut Patra.
JAKARTA - Politisi senior PDIP yang divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara penerimaan cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubsenur Senior
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang