Merasa Dikriminalisasi, Panda Nababan Ajukan Kasasi

Merasa Dikriminalisasi, Panda Nababan Ajukan Kasasi
Merasa Dikriminalisasi, Panda Nababan Ajukan Kasasi
Episode selanjutnya ketika Panda ditangkap oleh penyidik KPK pada 28 Januari 2011, di pintu masuk bandara Soekarno-Hatta, saat hendak berangkat ke Batam untuk menghadiri salah satu acara internal PDI Perjuangan. Anehnya, lanjut Patra, setelah Panda dua bulan ditahan di Rutan Salemba Jakarta sama sekali tidak ada pemeriksaan oleh KPK.

“Perampasan kemerdekaan ini hendak memberikan kesan bahwa pihak Penuntut Umum sangat profesional, efektif dan pasti akan bisa membuktikan tuduhan-tuduhan dalam Surat Dakwaannya,” ujar Patra.

Episode ketiga terjadi ketika Panda Nababan dibawa ke persidangan dengan jalan menyamakan dirinya dengan terdakwa lain dalam satu berkas. Tujuannya, seakan-akan Panda sudah bersalah seperti tersangka lain yang mengaku menyuap dan menerima dana.

“Padahal kenyataannya berbeda. Penyuapan tidak pernah dibuktikan dan dituntut pada saat persidangan. Kenapa? Karena sampai saat ini pemberi suapnya tidak pernah dihadirkan di muka persidangan,” lanjut Patra.

JAKARTA - Politisi senior PDIP yang divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara penerimaan cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubsenur Senior

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News