Merasa Dikriminalisasi, Panda Nababan Ajukan Kasasi
Rabu, 19 Oktober 2011 – 19:09 WIB
Sebelumnya pada 22 Juni 2011, hakim Tipikor menghukum Panda selama 17 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara yang diminta jaksa.
Panda pun mengajukan banding. Namun dalam Pengadilan Tinggi DKI pada 14 September lalu justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Panda tetap dinyatakan bersalah dan dihukum 17 bulan penjara. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Politisi senior PDIP yang divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara penerimaan cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubsenur Senior
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng