Merasa Dikriminalisasi Penambang Ilegal, Warga Lebak Minta Perlindungan Presiden Prabowo

Merasa Dikriminalisasi Penambang Ilegal, Warga Lebak Minta Perlindungan Presiden Prabowo
Warga menggelar aksi teatrikal buntut dari kekecewaan terhadap proses hukum di Polda Banten. Foto: source for jpnn

jpnn.com, LEBAK - Warga Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak merasa kecewa terhadap penanganan kasus hukum di Polda Banten.

Penyebabnya, terdapat beberapa warga Mekarsari masuk dalam proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Banten buntut memprotes aktivitas galian tanah ilegal pada beberapa waktu lalu.

Warga akhirnya menggelar aksi teatrikal di depan tambang ilegal sebagai simbol dari ketidakberdayaan.

Puluhan warga menutup mulutnya menggunakan lakban serta memborgol tangan menggunakan tali yang menggambarkan bagaimana hukum dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Koordinator Aksi Muntadir mengatakan warga memprotes langsung dikriminalisasi, sedangkan penambang ilegal yang menjadi pelaku perusakan alam hingga kini tidak tersentuh hukum.

"Hukum seakan milik mereka yang mempunyai uang. Kami memprotes aktivitas galian tanah ilegal justru dikriminalisasi, sedangkan penambang ilegal merusak alam bertahun-tahun tetap dibiarkan," ucap Muntadir kepada JPNN Banten, Senin (10/2).

Masyarakat pun meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan agar memberikan perlindungan kepada warga yang terancam dikriminalisasi.

"Kami memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menolong warga Mekarsari yang sedang dilaporkan ke polisi oleh pengusaha tambang ilegal," ungkapnya.

Belasan warga Lebak dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Banten gegara memprotes aktivitas tambang ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News