Merasa Dikriminalisasi, Stella Monica Mengadu ke Komnas HAM & Komnas Perempuan
jpnn.com, SURABAYA - Konsumen klinik kecantikan L'Viors di Surabaya, Stella Monica yang dituntut satu tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik melapor ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Selain melaporkan upaya kriminalisasi dan ketidakadilan yang dialaminya, Stella Monica juga meminta atensi kedua lembaga negara itu terhadap kasus itu.
"Saya mengadu sebagai konsumen yang berusaha mencari keadilan secara hukum," kata Stella tertulis, Rabu (27/10).
Stella juga merasa punya hak yang sama di hadapan hukum dalam memperjuangkan keadilan di ranah konsumen khususnya untuk perempuan dalam kasus dengan klinik L'Viors.
Dengan campur tangan dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM, Stella berharap bisa menjadi jembatan bagi konsumen lain agar jangan mau dikriminalisasi oleh perlakuan korporasi yang arogan.
"Sudah seharusnya kita (masyarakat, red) memperjuangkan hak-hak kita sebagai konsumen," ucap Stella Monica.
Dalam pengaduannya ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dia menyampaikan harapan jangan sampai ada Stella-Stella yang lain di Indonesia.
"Semoga kisah dan kasus saya ini bisa menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi badan usaha/korporasi ke depannya dan dapat menjadi inspirasi bagi konsumen-konsumen lain,” pungkas Stella.
Stella Monica yang merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik klinik L'Viors mengadu ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Tren Estetika Naik, Ini 5 Klinik Kecantikan yang Paling Diminati di Indonesia
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella