Merasa Dikriminalisasi, Stella Monica Mengadu ke Komnas HAM & Komnas Perempuan

jpnn.com, SURABAYA - Konsumen klinik kecantikan L'Viors di Surabaya, Stella Monica yang dituntut satu tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik melapor ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Selain melaporkan upaya kriminalisasi dan ketidakadilan yang dialaminya, Stella Monica juga meminta atensi kedua lembaga negara itu terhadap kasus itu.
"Saya mengadu sebagai konsumen yang berusaha mencari keadilan secara hukum," kata Stella tertulis, Rabu (27/10).
Stella juga merasa punya hak yang sama di hadapan hukum dalam memperjuangkan keadilan di ranah konsumen khususnya untuk perempuan dalam kasus dengan klinik L'Viors.
Dengan campur tangan dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM, Stella berharap bisa menjadi jembatan bagi konsumen lain agar jangan mau dikriminalisasi oleh perlakuan korporasi yang arogan.
"Sudah seharusnya kita (masyarakat, red) memperjuangkan hak-hak kita sebagai konsumen," ucap Stella Monica.
Dalam pengaduannya ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dia menyampaikan harapan jangan sampai ada Stella-Stella yang lain di Indonesia.
"Semoga kisah dan kasus saya ini bisa menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi badan usaha/korporasi ke depannya dan dapat menjadi inspirasi bagi konsumen-konsumen lain,” pungkas Stella.
Stella Monica yang merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik klinik L'Viors mengadu ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI