Merasa Dikriminalisasi, Stella Monica Mengadu ke Komnas HAM & Komnas Perempuan

Saat mengadukan kasusnya, Stella ditemani oleh kuasa hukum dari LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat Jatim, dan pendamping kasus dari SAFEnet, PAKU ITE serta Amnesty International Indonesia.
Sementara itu, pengacara Stella, Habibus Shalihin berharap Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberikan atensi terhadap kliennya yang dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Dia menyebut persidangan perkara Stella Monica sudah berlangsung 25 kali dan mendekati pembacaan putusan hakim PN Surabaya.
Habibus berharap kedua lembaga itu hadir untuk memastikan adanya perlindungan dan keadilan bagi Stella di tengah pengabaian SKB tentang Pedoman Interpretasi UU ITE serta dilanggarnya hak kebebasan berekspresi Stella yang dilindungi oleh konstitusi.
"Kasus ini sedari awal memiliki beberapa catatan, salah satunya, klien kami sebagai konsumen. Oleh karena itu, klien kami memiliki hak untuk menyampaikan keluh kesah apa yang dialaminya," ucap Habibus. (mcr12/jpnn)
Stella Monica yang merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik klinik L'Viors mengadu ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI