Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya

Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Foto: dok TPDI

jpnn.com, JAKARTA - Seorang warga berinisial SYK di Sulawesi Tengah merasa dikriminalisasi atas status tersangkanya dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan FSK, rekan bisnisnya.

Ia pun telah menunjuk Petrus Selestinus SH, Erick S Paat SH, Paulet Jemmy Stenly Mokolensang SH dan Ricky Daniel Moningka SH, advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) untuk menjadi pengacaranya.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan SYK adalah tersangka berdasarkan Laporan Polisi No LP/B/355/XII/2021/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 1 Desember 2021.

SYK diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Hubungan hukum antara SYK dan FSK adalah hubungan kerja sama jual-beli saham CV Selaras Maju yang salah satu objeknya adalah pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng.

"Namun, mengapa FSK melaporkan SYK ke Polda Sulteng dan laporannya itu diproses secara tidak profesional bahkan menimbulkan persoalan hukum baru?" tanya Petrus.

Berdasarkan laporan di atas, kata Petrus, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No SP.Sidik/457/XII/2023/Ditreskrimum tanggal 4 Desember 2023 juncto Surat Penetapan Tersangka No S.Tap/ 22/III/2024/Ditreskrimum tanggal 24 Maret 2024, menetapkan status tersangka kepada SYK bahkan melakukan penahanan.

Satu Objek Dua Perkara

Seorang warga berinisial SYK di Sulteng merasa dikriminalisasi atas status tersangkanya dalam kasus penipuan/penggelapan yang dilaporkan FSK, rekan bisnisnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News