Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya
Rabu, 24 Juli 2024 – 22:41 WIB
Yaitu, Polda Sulteng, dengan Laporan Polisi No LP/B/107/V/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 22 Mei 2023, yang penanganannya dialihkan ke Ditreskrimsus Polda Sulteng dan tetap diproses, di mana waktu penetapan tersangkanya pun hampir bersamaan hanya beda waktu 5 hari yaitu 19 Maret 2024 dan 24 Maret 2024.
"Anehnya, untuk kasus yang sama, para pihak yang sama, objek laporan yang sama dari sumber masalah yang sama di Polda yang satu dan sama pula, tetapi dibuat dua laporan berbeda oleh pelapor FSK terhadap SYK."
"Ini jelas sebagai penyalahgunaan wewenang dan melanggar etika profesi. Untuk itu klien kami mau menuntut balik FSK," pungkasnya.(ray/jpnn)
Seorang warga berinisial SYK di Sulteng merasa dikriminalisasi atas status tersangkanya dalam kasus penipuan/penggelapan yang dilaporkan FSK, rekan bisnisnya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- TPDI Sarankan KPK Cekal Kaesang dan Istrinya, Ini Alasannya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Ajukan Aduan Baru Terkait IUP Blok Medan ke KPK, TPDI Sempat Tagih Tindak Lanjut Laporan Lama
- Petrus Selestinus: Intervensi Eksternal Terhadap Golkar Harus Dilawan
- Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong
- Petrus Selestinus Sebut Megawati Tokoh Reformasi Sejati