Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya

Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Foto: dok TPDI

Yaitu, Polda Sulteng, dengan Laporan Polisi No LP/B/107/V/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 22 Mei 2023, yang penanganannya dialihkan ke Ditreskrimsus Polda Sulteng dan tetap diproses, di mana waktu penetapan tersangkanya pun hampir bersamaan hanya beda waktu 5 hari yaitu 19 Maret 2024 dan 24 Maret 2024.

"Anehnya, untuk kasus yang sama, para pihak yang sama, objek laporan yang sama dari sumber masalah yang sama di Polda yang satu dan sama pula, tetapi dibuat dua laporan berbeda oleh pelapor FSK terhadap SYK."

"Ini jelas sebagai penyalahgunaan wewenang dan melanggar etika profesi. Untuk itu klien kami mau menuntut balik FSK," pungkasnya.(ray/jpnn)

Seorang warga berinisial SYK di Sulteng merasa dikriminalisasi atas status tersangkanya dalam kasus penipuan/penggelapan yang dilaporkan FSK, rekan bisnisnya.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News