Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Bioremediasi Harapkan Keadilan
Senin, 08 April 2013 – 22:00 WIB
SELAMA ini sudah menjadi kelaziman rekanan proyek-proyek pemerintahan diseret ke meja hijau karena korupsi. Dan faktanya, sudah banyak perkara korupsi oleh penyelenggara negara yang sekaligus menyeret pihak kontraktor atau rekanan di instansi pemerintah. Perkara yang menjerat Ricksy, dan beberapa orang lainnya, berkaitan dengan proyek bioremediasi (pemulihan lahan tanah yang tercemar limbah migas secara biologis) di lahan konsesi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di sejumlah wilayah di Sumatera, dalam kurun waktu 2006 – 2012.
Namun, tidaklah biasa jika yang terjerat perkara korupsi adalah kontraktor atau rekanan perusahaan swasta. Itulah yang dialami Ricksy Prematuri (47 tahun), Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI). Bersama Herland bin Ompo dari PT Sumagita, Ricksy kini menjadi terdakwa seiring bergulirnya dugaan korupsi proyek bioremediasi Chevron di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
Ricksy memang tak pernah membayangkan atau menyangka dirinya akan duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tapi, itulah yang terjadi. Sejak akhir September lalu, alumnus Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Baca Juga:
SELAMA ini sudah menjadi kelaziman rekanan proyek-proyek pemerintahan diseret ke meja hijau karena korupsi. Dan faktanya, sudah banyak perkara korupsi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK