Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Bioremediasi Harapkan Keadilan
Senin, 08 April 2013 – 22:00 WIB

Terdakwa perkara korupsi bioremediasi di Chevron Pacific Indonesia (CPI), Ricksy Prematuri bersama penasihat hukumnya.
“Kalau melihat fakta-fakta persidangan sejauh ini, kami yakin majelis hakim akan membebaskan klien kami,” tegas Najib.
Bahkan sebelumnya, pengacara Hotma Sitompul yang menjadi penasihat hukum Herlan bin Ompo, pernah melakukan aksi walkout dari persidangan di Pengadilan Tipikor pada 25 Mare lalu. Pasalnya, Hotma menganggap ahli yang dihadirkan pihak kejaksaan pada persidangan bioremediasi, yakni Edison Effendi, tidak berkompeten. Hotma bahkan menduga Effendi pernah beberapa kali mengikuti tender proyek bioremediasi di CPI tetapi kalah.
Pada persidangan Senin (1/4) pekan lalu, keterangan ahli dari Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Juniver Sinaga juga dipertanyakan di persidangan. Sebab metode yang digunakan Juniver dalam menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara, hanya mengacu pada kesaksian Edison yang juga diragukan kompetensinya.
Juniver dituding hanya mendasarkan perhitungan dan laporannya semata-mata dari keterangan dari Edison tanpa melakukan upaya investigasi lebih sebelum memberikan kesimpulan tentang adanya kerugian keuangan negara.
SELAMA ini sudah menjadi kelaziman rekanan proyek-proyek pemerintahan diseret ke meja hijau karena korupsi. Dan faktanya, sudah banyak perkara korupsi
BERITA TERKAIT
- Universitas Sunan Gresik - Politeknik Kirana Teken MoU, Lulusan Bisa Langsung Kerja di Lion Air Group
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance