Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Bioremediasi Harapkan Keadilan
Senin, 08 April 2013 – 22:00 WIB
Sedangkan dalam persidangan pra peradilan yang diajukan para terdakwa dari CPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, November 2012, ahli keuangan negara Arifin P Surya Atmadja menyebut BPKP tidak punya kewenangan menghitung kerugian negara. Sebab sesuai UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang berhak mengaudit adalah BPK. "Sehingga hasilnya menjadi tidak sah dan harus batal demi hukum," kata Arifin kala itu. (jpnn)
SELAMA ini sudah menjadi kelaziman rekanan proyek-proyek pemerintahan diseret ke meja hijau karena korupsi. Dan faktanya, sudah banyak perkara korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 1000 Days Fund, Yayasan LINE & Dinkes Manggarai Barat Berkolaborasi Turunkan Angka Stunting
- Bendungan Temef jadi Kunci Ketahanan Pangan di NTT
- FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
- HUT Ke-79 TNI, Naik Transjakarta, MRT & LRT 5 Oktober Hanya Rp 1
- Lewat Komunitas Motor, Anggota Reserse Kampanyekan Cooling System
- Kuasa Hukum Tegaskan Transaksi Rp 80 M Tidak Terkait Korupsi Timah