Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Bioremediasi Harapkan Keadilan
Senin, 08 April 2013 – 22:00 WIB
Sedangkan dalam persidangan pra peradilan yang diajukan para terdakwa dari CPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, November 2012, ahli keuangan negara Arifin P Surya Atmadja menyebut BPKP tidak punya kewenangan menghitung kerugian negara. Sebab sesuai UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang berhak mengaudit adalah BPK. "Sehingga hasilnya menjadi tidak sah dan harus batal demi hukum," kata Arifin kala itu. (jpnn)
SELAMA ini sudah menjadi kelaziman rekanan proyek-proyek pemerintahan diseret ke meja hijau karena korupsi. Dan faktanya, sudah banyak perkara korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK