Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Bioremediasi Harapkan Keadilan
Senin, 08 April 2013 – 22:00 WIB

Terdakwa perkara korupsi bioremediasi di Chevron Pacific Indonesia (CPI), Ricksy Prematuri bersama penasihat hukumnya.
Sedangkan dalam persidangan pra peradilan yang diajukan para terdakwa dari CPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, November 2012, ahli keuangan negara Arifin P Surya Atmadja menyebut BPKP tidak punya kewenangan menghitung kerugian negara. Sebab sesuai UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang berhak mengaudit adalah BPK. "Sehingga hasilnya menjadi tidak sah dan harus batal demi hukum," kata Arifin kala itu. (jpnn)
SELAMA ini sudah menjadi kelaziman rekanan proyek-proyek pemerintahan diseret ke meja hijau karena korupsi. Dan faktanya, sudah banyak perkara korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Layanan Terbaru Bethsaida Healthcare, Pasien Bisa Dirujuk ke RS Luar Negeri
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan