Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Bioremediasi Harapkan Keadilan

Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Bioremediasi Harapkan Keadilan
Terdakwa perkara korupsi bioremediasi di Chevron Pacific Indonesia (CPI), Ricksy Prematuri bersama penasihat hukumnya.
Sedangkan dalam persidangan pra peradilan yang diajukan para terdakwa dari CPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, November 2012, ahli keuangan negara Arifin P Surya Atmadja menyebut BPKP  tidak punya kewenangan menghitung kerugian negara. Sebab sesuai UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang berhak mengaudit adalah BPK. "Sehingga hasilnya menjadi tidak sah dan harus batal demi hukum," kata Arifin kala itu. (jpnn)

SELAMA ini sudah menjadi kelaziman rekanan proyek-proyek pemerintahan diseret ke meja hijau karena korupsi. Dan faktanya, sudah banyak perkara korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News