Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Korupsi Dana Pengelolaan Aset PDAM Manado Surati Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa korupsi dana pengelolaan aset PDAM dengan PT Air Manado Rp 55,9 miliar menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan maksud memohon bantuan hukum.
Surat tersebut berisi curhatan mereka mengeklaim dikriminalisasi dalam kasus tersebut.
Surat itu ditandatangani empat terdakwa tersangka korupsi, yakni mantan Ketua DPRD Kota Manado 2005-2009 Ferro J Taroreh, mantan Dirut PDAM Manado 2005-2006 Hanny Roring, anggota Badan Pengawas PDAM Manado 2005-2006 Jan Wawo, dan mantan Dirut PT Tirta Air Sulawesi atau perwakilan NV WMD Belanda di Indonesia Joko T Suroso.
Penasehat hukum terdakwa, Iwan Ridwan Wikarta membenarkan informasi mengenai surat tersebut.
Iwan menyebutkan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut, melainkan utang dari PDAM Manado ke pihak WMD Belanda.
"Bagaimana bisa ada kerugian negara, orang PDAM Manado yang punya utang," kata Iwan kepada wartawan, Kamis (11/5).
Dalam surat tersebut, keempatnya mengaku sudah 8 bulan mendekam di tahanan sejak kasus ini bergulir.
"Di antara kami ada sudah ditahan hampir delapan bulan, terpisah dari istri, anak, cucu dan handai taulan, kebebasan kami disandera," paparnya dalam surat itu.
Merasa dizalimi, terdakwa korupsi dana pengelolaan aset PDAM Manado menyurati Presiden Joko Widodo untuk menuntut keadilan
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Di Tengah Heboh Kasus Supriyani, Gibran: Jangan Ada Lagi Guru yang Kriminalisasi
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi