Merasa Diperas, Eks Wabup Buton Selatan Mengadu ke Kejagung
“Bentuk perbuatan oknum tersebut di antaranya meminta dan menerima uang Rp 100 juta pada sekitar November 2022 untuk biaya perayaan ulang tahun istrinya di Hotel Borobudur Jakarta,” ujarnya.
Dugaan pemerasan lainnya yakni meminta dan menerima fasilitas kendaraan mobil Toyota Fortuner yang saat ini sudah dikembalikan.
Terlapor juga meminta fee proyek sebesar tujuh persen dari nilai proyek atau pekerjaan lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan dan sejumlah uang lainnya.
“Yang terakumulasi sampai dengan terakhir berjumlah Rp 4,2 miliar melalui oknum staf atau kerabatnya dalam periode 2021–2022,” kata Ace.
Menurut Ace, kliennya sudah sangat geram dengan tindakan kurang baik terlapor yang menyasar banyak pihak di Kabupaten Buton Selatan. Dia meminta Kejagung dapat segera menindaklanjuti dan menuntaskan laporan tersebut, serta memberikan sanksi tegas terhadap terlapor.
Ace mengatakan sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk La Ode Arusani selalu mantan pejabat tinggi di Kabupaten Buton Selatan.
“Jika tidak mendapatkan kepastian maka kami akan melakukan langkah lain, seperti misalnya melaporkan ke Bareskrim Polri. Kami tidak mau melangkahi Kejaksaan, apalagi menyangkut urusan internal, sehingga memulai dari Jamwas Kejagung,” kata Ace. (Tan/JPNN)
Selama memimpin Buton Selatan, korban merasa oknum jaksa melakukan sejumlah tindakan yang diduga pemerasan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati