Merasa Dipermainkan Order Fiktif, Oknum Driver Ojek Online Rampas HP Warga
Sabtu, 09 Maret 2019 – 06:49 WIB
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, motif pelaku nekat melakukan perampasan handphone karena untuk membayar hutang.
BACA JUGA : Bejat! Oknum Driver Ojek Online Cabuli Penumpang Remaja
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun. Kini barang bukti handphone, helm dan jaket grab milik tersangka disita untuk dijadikan barang bukti di pengadilan. (end/jpnn)
Oknum driver ojek online merampas sejumlah handphone milik warga yang dituduhnya membuat order online.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Akademisi: Status Ojol Perlu Dipertimbangkan Kembali Dampaknya bagi Pengemudi
- Bentrok Ojol Vs Opang di Pasir Impun Bandung Terjadi Lagi, Begini Kronologinya
- Kawal Demo Ojol, PBHI Sorot Investasi Tak Sejahterkan Para Driver
- Antisipasi Warga Sulit Dapat Kendaraan Saat Demo Ojol, Transjakarta Tambah Armada
- Aksi Penjambret Pakai Atribut Ojek Online di Palembang Terekam CCTV, Lihat