Merasa Dipersekusi, Ahmad Dhani Laporkan Caleg Nasdem
Sabtu, 20 Oktober 2018 – 09:00 WIB

Ahmad Dhani saat melaporkan pelaku persekusi di Bareskrim Mabes Polri Jakarta. Foto: Yuliani NN/JawaPos
"Minimal 2019 ganti Presiden diproses," timpal Dhani.
Diketahui, suami Mulan Jameela itu merasa dihalang-halangi untuk menyampaikan aspirasi saat di Hotel Majapahit, Surabaya pada 26 Agustus lalu. Dia pun merasa dirugikan secara materi dan moril.
"Pasti rugi, saya datang ke Surabaya buat niat liburan sama keluarga, tiket yang saya bayar 40 juta. Saya batal liburan dan tiket angus dan rugi. Tiket pesawat dan hotel yang jelas hilang," tukas Dhani
Ahmad Dhani melaporkan EF dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (yln/JPC)
Musisi Ahmad Dhani resmi melaporkan Edi Firmanto alias EF, caleg Partai Nasdem, yang diduga sebagai koordinator persekusi terhadap dirinya di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Dituding Maling oleh Ahmad Dhani, Judika Buka Suara
- Ide Gila Ahmad Dhani Mencari Bibit Pesepak Bola Unggul Pernah Dicoba di China
- 3 Berita Artis Terheboh: Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo, Ayu Dewi Berduka
- Bandingkan Agnez Mo dengan Ariel NOAH dan Raffi, Ahmad Dhani: Mereka Tahu Berterima Kasih
- Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo soal Royalti, Kalimatnya Pedas Banget
- Kecewa dengan Ahmad Dhani, Agnez Mo: Bagaimana Bisa Informasi ini Berubah dan Dipelintir?