Merasa Diprovokasi, Ketua MK Peringati Pemohon
Selasa, 05 Juni 2012 – 11:40 WIB
JAKARTA - Sidang putusan judicial review jabatan wakil menteri (wamen) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/6) telah dimulai. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) langsung beraksi dengan memperingati pemohon, yakni Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK). Ia menyebutkan, sidang judicial review ini berjalan apa adanya. Sidang pendahuluan sendiri, kata dia, berlangsung 1 Desember 2012. "Ndak ada yang ditunda. Jangan buat provokasi, kami tidak bisa ditekan oleh siapa-siapa," tegas Mahfud.
Itu karena sebelum sidang Ketua GNPK Adi Warman, berkomentar di Tempo bahwa sidang putusan ini terus ditunda. Ketua MK menilai, komentar tersebut adalah provokasi.
"Bagi MK ini sidang ini biasa-biasa saja nggak ada yang istimewa. Cuman pemohon memprovokasi dengan berkomentar di media bahwa putusan ini sengaja ditunda," kata Mahfud MD saat sidang di Gedung MK, Selasa (5/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang putusan judicial review jabatan wakil menteri (wamen) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/6) telah dimulai. Ketua Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih