Merasa Diprovokasi, Ketua MK Peringati Pemohon
Selasa, 05 Juni 2012 – 11:40 WIB
JAKARTA - Sidang putusan judicial review jabatan wakil menteri (wamen) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/6) telah dimulai. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) langsung beraksi dengan memperingati pemohon, yakni Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK). Ia menyebutkan, sidang judicial review ini berjalan apa adanya. Sidang pendahuluan sendiri, kata dia, berlangsung 1 Desember 2012. "Ndak ada yang ditunda. Jangan buat provokasi, kami tidak bisa ditekan oleh siapa-siapa," tegas Mahfud.
Itu karena sebelum sidang Ketua GNPK Adi Warman, berkomentar di Tempo bahwa sidang putusan ini terus ditunda. Ketua MK menilai, komentar tersebut adalah provokasi.
"Bagi MK ini sidang ini biasa-biasa saja nggak ada yang istimewa. Cuman pemohon memprovokasi dengan berkomentar di media bahwa putusan ini sengaja ditunda," kata Mahfud MD saat sidang di Gedung MK, Selasa (5/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang putusan judicial review jabatan wakil menteri (wamen) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/6) telah dimulai. Ketua Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan