Merasa Dirugikan, BUMN Ogah Lepas Lahan Eks HGU PTPN II
Selasa, 29 Mei 2012 – 07:16 WIB
Selanjutnya, lanjut Managam, BPN menyarankan Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemko terkait untuk menggunakan lahan eks HGU itu. "BPN minta supaya pemda atur peruntukan sesuai tata ruang dan mengusulkan pelepasan aset. Selama belum dilepaskan, ya nggak bisa diapa-apain itu," ujar Managam.
Muhammad Zamkani membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat permintaan pelepasan aset. Tapi Kementerian BUMN belum mau melepaskan aset, dengan alasan seperti yang sudah dijelaskan di atas. BUMN belum puas dengan hasil pemetaan Tim Khusus. "PTPN II sendiri tidak masuk dalam tim itu," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut, Rahmat Shah, mengingatkan aparat keamanan, Kementerian BUMN, BPN, PTPN II, dan gubernur, untuk segera mengambil solusi yang komprehensif. Selama ini, menurutnya, penyelesaian-penyelesaian hanya bersifat sporadis, setiap kali muncul bentrok. Solusi yang permanen belum pernah muncul.
Rahmat juga menagih hasil kerja Tim Khusus bentukan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang bertugas pengukuran dan pemetaan areal lahan eks HGU PTPN II. Tim Khusus ini dibentuk dengan SK Gubsu tertanggal 23 September 2011.
JAKARTA - Mulai terkuak alasan mengapa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum mau melepaskan sejumlah lahan eks HGU PTPN II, yang kerap
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang