Merasa Ditipu, Dirut Indoguna Keberatan dengan Tuntutan JPU
Selasa, 22 April 2014 – 13:35 WIB
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Maria dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Maria dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Luthfi Hasan Ishaaq senilai Rp 1,3 miliar dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.(gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Maria Elizabeth
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya