Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan

Singkat cerita, uang pembayaran pembelian rumah yang diterima oleh kliennya hanya DP pertama saja. DP kedua dan ketiga tidak pernah terealisasi.
Sampai pada tahap tersebut, lanjut Yon, kliennya merasa telah tertipu karena Akte Jual Beli Rumah yang ditandatangani sebelumnya. Sementara perjanjian yang tetap aktif adalah justru perjanjian pinjaman uang dan pengosongan rumah dengan pendana.
Situasi ini menyebabkan kliennya berada dalam situasi yang sangat sulit dan tidak bisa mengelak. Sedangkan pihak Temi yang sebelumnya mengatakan akan bertanggung jawab mengenai pembayaran hutang Rp 1,8 miliar kepada pendana dalam waktu tiga bulan ternyata hanya tipu muslihat.
Yon mengeklaim kliennya menjadi sasaran empuk mafia tanah. Pemilik tanah dan bangunan justru mendapat masalah besar karena harus membayar utang kepada pendana, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak Temi.
"Sebagai realisasi dari perjanjian yang ditandatangani oleh kliennya, pihak funder kemudian mengirim surat somasi kepada kliennya untuk segera melunasi utang dan jika tidak dipenuhi, maka rumah warisan orang tuanya yang menjadi jaminan akan dikosongkan," kata dia.
Korban kini sudah melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan, intimidasi, dan pencurian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada Senin, 25 Maret 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/B/712/III/2024/SKPT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Penyidik Polres Tangerang Selatan langsung merespons dengan melakukan olah TKP pada hari yang sama.
Menurut Yon, pelaku patut diduga merupakan sindikat mafia tanah.
Kuasa hukum korban, Yohanes Blasius Doy mengatakan kliennya menjadi korban para broker nakal yang diduga sindikat mafia tanah.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar