Merasa Dizalimi Terkait Akuisisi Bukopin, Bosowa Corporation Gugat OJK
Senin, 24 Agustus 2020 – 19:58 WIB
Rudyantho menyebut sejumlah berkas telah diserahkan untuk mendukung gugatan tersebut. Di antaranya, surat OJK bernomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020 dengan ketiga surat sebelumnya, yaitu surat SR-17/D.03/2020 tertanggal 10 Juni, surat nomor SR-9/PB.3/2020 tertanggal 11 Juni, dan surat bernomor SR-19/D.03/2020 tertanggal 16 Juni 2020. (dil/jpnn)
Beralihnya penguasaan Bank Bukopin ke Kookmin Bank tampaknya bakal berbuntut panjang setelah Bosowa Corporation menggugat OJK ke pengadilan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO