Merasa Guru Senior, Minta Tak Ikut Uji Kompetensi
Kamis, 19 Januari 2012 – 09:54 WIB
Krisnayadi juga menyampaikan, sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2005 bahwa jika sampai tahun 2015 ada guru yang belum sertifikasi, maka akan kena penalty. Konsekuensinya adalah tidak boleh mengajar atau beralih menjadi staf bahkan memutuskan untuk pensiun dini.
Di tempat terpisah, pengawas SMA Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Drs Kampili mengatakan bahwa tidak sedikit guru yang tidak mau ikut ujian kompetensi.
“Dari pengalaman saya memimpin sekolah, ada juga guru yang merasa tidak perlu lagi ikut ujian kompetensi karena merasa sudah punya jabatan serta bekal yang cukup. Namum ada juga yang dikarenakan faktor usia atau mau pensiun. Jadi merasa tanggung untuk meningkatkan mutu. Padahal uji kompetensi diwajibkan,” kata mantan Kepala SMAN 4 ini per telepon.
Seperti diketahui, Kemendikbud menetapkan uji kompetensi digelar 25 Februari mendatang. Jika ada guru yang tidak lulus, diberi kesempatan mengulang hingga empat kali.(nik/yon)
PALANGKA RAYA – Uji kompetensi sebagai syarat bagi guru untuk menjadi peserta sertifikasi 2012 yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus