Merasa Hakim Kesampingkan UU Cipta Kerja, Kubu Surya Darmadi Bakal Ajukan Banding
Jumat, 24 Februari 2023 – 01:00 WIB

Terdakwa Surya Darmadi bersama penasihat hukumnya, Juniver Girsang. Foto: Source for JPNN
Surya Darmadi dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. (tan/jpnn)
Menurut Juniver, hakim tidak mempertimbangkan penerapan Undang-undang Cipta Kerja dalam memutus perkara yang menjerat Surya Darmadi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus