Merasa Hanya Jalankan Perintah, AKBP Arif Rachman Minta Dibebaskan
Keenam, membebaskan terdakwa Arif Rachman dari tahanan.
Ketujuh, memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Arif Rachman.
Kedelapan memulihkan hak-hak terdakwah Arif Rachman Arifin. "Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara," tutur Marcella.
Adapun sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan replik (jawaban pleidoi) oleh JPU digelar pada Senin (6/2).
"Sidang akan dibuka kembali pada 6 Februari 2023. Sidang dinyatakan ditutup," tutur Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
AKBP Arif Rachman dituntut hukuman satu tahun penjara dalam perkara itu.
Arif Rachman merupakan wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri saat Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.
Tim penasihat hukum Arif Rachman memohon majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani