Merasa Hanya Penyelenggara Pemilu, KPU Enggan Komentari Perppu

Merasa Hanya Penyelenggara Pemilu, KPU Enggan Komentari Perppu
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan mengomentari langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akhirnya menerbitkan Peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News