Merasa Honorer K1 Dimasukkan K2, Mengadu ke Dewan
Rabu, 05 Maret 2014 – 09:15 WIB
Seharusnya, sambung Porman, tenaga honorer yang digaji dari APBD dan memiliki SK pengangkatan honorer minimal 1 Januari 2005 dimasukkan kedalam tenaga honorer K1.
"Makanya akan kita undang instansi terkait untuk dimintai penjelasan, untuk jadwal sepertinya yang paling memungkinkan yakni Selasa (11/3) mendatang,," ujar politisi PDIP itu.
Dihubungi terpisah, Kadishub Kota Medan, Renward Parapat mengakui dirinya tidak terlalu faham mengenai persoalan tenaga honorer. Namun dirinya menjamin akan menghadiri undangan Rapat jika ada surat undangan resmi. " Jika diundang saya akan datang," katanya. (dik/adz)
MEDAN - Persoalan honorer di jajaran Pemko Medan tampaknya tak ada habisnya. Belum lagi tuntas persoalan honorer K2 bodong, kini muncul lagi 79 honorer
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar